UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 76
(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)
orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik
Indonesia.
(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(5) Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan
DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
