PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 38
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.