PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 39
(1) Sekretariat Jenderal harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal.
