PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 202O
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- pen]rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian; c koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
d.penyiapan...
SK No 155492 A
PRESIDEN
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
e penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia;
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
dihapus;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155493 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang€rn Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari2O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155675 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan perwakilan Ralryat Republik Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan fungsi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Per-wakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20l9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majetis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63961; 3.Peraturan...
SK No 155674A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 202O tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 39);
