Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- pen]rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian; c koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
d.penyiapan...
SK No 155492 A
PRESIDEN
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
e penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia;
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
dihapus;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155493 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang€rn Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari2O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155675 A
