SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 1
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
yang dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 3
(1) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang administrasi dan persidangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 3
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Deputi Bidang Administrasi;
- Deputi Bidang Persidangan; dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Administrasi
Pasal 7
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 4
Pasal 8
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian, keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat Deputi Bidang Persidangan
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 5
Pasal 12
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian.
(3) Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/ atau
kesekretariatan pimpinan terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 6
Bagian Kelima Inspektorat Utama
Pasal 15
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 16
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal 18
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat, 1
(satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keenam Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 19
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 7
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian
Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas
Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 20
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketujuh Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pasal 21
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 22
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 8
Pasal 23
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 25
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 26
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa
baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Pasal 27
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 28
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Pasal 29
Badan Keahlian mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang keahlian.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 9
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 31
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu)
Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
TATA KERJA
Pasal 32
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 10
Pasal 33
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 34
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 40
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur
Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 11
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling
tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang dan Subbagian merupakan jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 41
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 42
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 43
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Pasal 44
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, Badan Keahlian, dan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 12
Pasal 45
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 46
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 13
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
www.peraturan.go.id
2015, No.43 2
