PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 32
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 10
