PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 31
BAB 3 — BADAN KEAHLIAN
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu)
Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
TATA KERJA
