PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 23
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
