PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 24
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
