PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
