PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
