PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 14
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian.
(3) Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/ atau
kesekretariatan pimpinan terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 6
Bagian Kelima Inspektorat Utama
