PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
