PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 12
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
