PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 42
BAB 6 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
