PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 41
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
