PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 40
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur
Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 11
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling
tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang dan Subbagian merupakan jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
