PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 43
BAB 6 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
BAB 6 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.