PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 44
BAB 6 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, Badan Keahlian, dan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 12
