PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 4
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang administrasi dan persidangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 3
