PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 3
(1) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi
