PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 2
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
yang dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
