PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.43 7
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian
Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas
Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.
