PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat, 1
(satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keenam Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
