PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
