PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 20
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketujuh Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
