PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian, keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
