PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat Deputi Bidang Persidangan
