PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.
