PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.