PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
