PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 34
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.