PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
