PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
