PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 5
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Deputi Bidang Persidangan;
Deputi Bidang Administrasi;
Badan Keahlian; dan
2020, No.39 -5-
- Inspektorat Utama.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Persidangan
