PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina kepegawaian.
