PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat diundangkannya Peraturan Presiden ini mengalami selisih penurunan penghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1l .. .
SK No243564A
PRESIDEN
