PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 8
(1) Datam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
