PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1l
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
