PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik
(1) Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
