UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BABV
Bagian Kesatu Umum
