UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 27
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Manajemen ASN meliputi manaJemen PNS dan
manajemen PPPK.
(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Pasal 28 ...
SK No 202815 A
PRESIDEN
.
,, - 16
Pasal28
(1) Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi
Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Paragraf 1 Pejabat Pembina Kepegawaian
