UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 27
(1) Manajemen ASN meliputi manaJemen PNS dan
manajemen PPPK.
(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Pasal 28 ...
SK No 202815 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
,, - 16
Pasal28
(1) Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi
Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Paragraf 1 Pejabat Pembina Kepegawaian
