UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
- jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan
Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
