UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan
Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Jabatan Nonmanajerial
