UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 16
Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.
Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.