Pasal 21
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan
pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan . . .
SK No 202811 A
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
12
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat berupa:
- gaji; atau
- upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- finansial; dan/atau
- nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapat berupa:
- tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e dapat berupa:
- fisik; dan/atau
- nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f dapat berupa:
- pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g dapat berupa:
- litigasi; dan/atau
- nonlitigasi.
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen
penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 22 ...
SK No 202812 A
PRESIDEN
