UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 7
(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk
pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasa18 Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
