UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk
pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasa18 Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
