UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 6
Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.