UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 70
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Lembaga Administrasi Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf b.
(2) Badan Kepegawaian Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf c.
(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
